by Pelayanan Medis RSUD Mardi Waluyo on Mei 10, 2024
No comments
Dasar Hukum Tim Casemix
RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar
1.
2. SK Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor: 400.7/ Kep. 1.5.1/ 410.300/ 2024 tentang Tim Pelaksana Klaim Biaya Pasien Rawat
Jalan Dan Rawat Inap yang Dijamin Pihak Ketiga/ Casemix di Rumah Sakit
Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
Pelayanan Medis RSUD Mardi Waluyo
Profesional dalam pelayanan, menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian, dan memberikan pelayanan yang berkualitas, terjangkau dan paripurna sesuai standar prosedur pelayanan, guna mewujudkan pelayanan kesehatan untuk semua. Contact us at: budiwidyantoro0@gmail.com
0 comments:
Posting Komentar