STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Walikota Blitar No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
SPM disusun untuk menjarnin akses dan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 741/ MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan urusan kesehatan berdasarkan SPM Bidang Kesehatan dengan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM)Rumah Sakit .
Peraturan Walikota Blitar No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Bidang Pelayanan Medis menangani monitoring dan evaluasi SPM pada Instalasi berikut ini:
1. Pelayanan Gawat Darurat
2. Bedah Sentral
3. Pelayanan Perawatan Intensif
4. Pelayanan Rekam Medis
0 comments:
Posting Komentar