Just another free Blogger theme

Halaman

Halaman

About us

Rabu, 15 Mei 2024

AUDIT KLAIM 

Jumat, 10 Mei 2024

 DASAR HUKUM 

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL


1. Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan




2. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan




3. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan




 Dasar Hukum Tim Casemix 

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar


1.

2. SK Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor: 400.7/ Kep. 1.5.1/ 410.300/ 2024 tentang Tim Pelaksana Klaim Biaya Pasien Rawat Jalan Dan Rawat Inap yang Dijamin Pihak Ketiga/ Casemix di Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar













Kamis, 09 Mei 2024

 

Beban Kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah

Bagi RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar


KRONOLOGI 

1.  Dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:  188/452/KPTS/013/2023 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Tranfusi Darah di Provinsi Jawa Timur




2. SK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/ 278/ HK/ 410.020.3/ 2023 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Blitar


3. Berdasarkan hal tersebut, pihak RSUD Mardi Waluyo kemudian bersurat terkait penyesuaian tarif ini dapat dijadikan sebagai pedoman atau dasar peninjauan terkait kerjasama pembiayaan antara RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dengan BPJS Kesehatan KC Kediri



4. Menanggapi surat dimaksud,  BPJS Kesehatan KC Kediri menyampaikan bahwa ketentuan penggantian biaya kantong darah bagi peserta JKN sepenuhnya mengacu pada besaran tarif non INA CBG’s sebagaimana dimaksud adalah tetap sebesar Rp. 360.000,- per kantong darah.



5. Selanjutnya RSUD Mardi Waluyo mendapatkan undangan untuk hearing  bersama dengan Sekretariat Daerah dan Badan Pengeloaan dan Kas Daerah Kota Blitar terkait menindaklanjuti hal dimaksud.







Senin, 06 Mei 2024


 SPM RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR 

TAHUN 2023



selengkapnya




STANDAR PELAYANAN MINIMAL


Dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Walikota Blitar No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.


SPM disusun untuk  menjarnin akses dan   mutu    penyelenggaraan pelayanan  kesehatan  kepada masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal ayat (1) Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor: 741/ MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan   Minimal  Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, pemerintah daerah  wajib menyelenggarakan pelayanan urusan  kesehatan berdasarkan SPM  Bidang Kesehatan dengan    menyusun   Standar   Pelayanan   Minimal (SPM)Rumah Sakit .


Peraturan Walikota Blitar No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.          

selengkapnya


Bidang Pelayanan Medis menangani monitoring dan evaluasi SPM pada Instalasi berikut ini:

1. Pelayanan Gawat Darurat

2. Bedah Sentral

3. Pelayanan Perawatan Intensif

4. Pelayanan Rekam Medis




 6 April 2024

  • Melakukan pelayanan penanganan pasien peserta BPJS yang dirujuk di RSUD Mardi Waluyo
  • Mengikuti Rapat Koordinasi dengan BPJS Kesehatan


Hasil rakor dapat dilaporkan sebagaimana berikut:
1. Bahwa RSUD Mardi Waluyo belum mengirimkan task id 3 ke IT BPJS Kesehatan




2. Hasil kesepakatan lainnya:


Selasa, 7 Mei 2024

  • Melakukan koordinasi terkait penyusunan SPM Bidang Yanmed Tahun 2023
  • Melakukan koordinasi kunjungan dari Tim BPJS Kesehatan bersama Tim IT terkait pelayanan pendaftaran online

Rabu, 15 Mei 2024






Rabu, 01 Mei 2024

 Kumpulan Produk Hukum terkait Tim Casemix

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar


1. SK Tim Casemix Tahun 2024




 Kumpulan SK Tim Fraud RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar


1. SK Tim Fraud Tahun 2021

2. SK Tim Fraud Tahun 2022

3. SK Tim Fraud Tahun 2023


 Pelaksanaan Kegiatan Bulan : Februari 2024

Bidang Pelayanan Medis RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar


1. Rapat koordinasi Penyusunan Alur Pelayanan di RSUD Mardi Waluyo