Just another free Blogger theme

Halaman

Halaman

About us

Kamis, 09 Mei 2024

 

Beban Kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah

Bagi RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar


KRONOLOGI 

1.  Dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:  188/452/KPTS/013/2023 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Tranfusi Darah di Provinsi Jawa Timur




2. SK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/ 278/ HK/ 410.020.3/ 2023 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Blitar


3. Berdasarkan hal tersebut, pihak RSUD Mardi Waluyo kemudian bersurat terkait penyesuaian tarif ini dapat dijadikan sebagai pedoman atau dasar peninjauan terkait kerjasama pembiayaan antara RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dengan BPJS Kesehatan KC Kediri



4. Menanggapi surat dimaksud,  BPJS Kesehatan KC Kediri menyampaikan bahwa ketentuan penggantian biaya kantong darah bagi peserta JKN sepenuhnya mengacu pada besaran tarif non INA CBG’s sebagaimana dimaksud adalah tetap sebesar Rp. 360.000,- per kantong darah.



5. Selanjutnya RSUD Mardi Waluyo mendapatkan undangan untuk hearing  bersama dengan Sekretariat Daerah dan Badan Pengeloaan dan Kas Daerah Kota Blitar terkait menindaklanjuti hal dimaksud.







Categories: ,


Profesional dalam pelayanan, menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian, dan memberikan pelayanan yang berkualitas, terjangkau dan paripurna sesuai standar prosedur pelayanan, guna mewujudkan pelayanan kesehatan untuk semua. Contact us at: budiwidyantoro0@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar