Beban Kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Bagi RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar
KRONOLOGI
1. Dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/452/KPTS/013/2023 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Tranfusi Darah di Provinsi Jawa Timur
2. SK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan Walikota
Blitar Nomor: 188/ 278/ HK/ 410.020.3/ 2023 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah
pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Blitar
3. Berdasarkan hal tersebut, pihak RSUD Mardi Waluyo kemudian bersurat terkait penyesuaian tarif ini
dapat dijadikan sebagai pedoman atau dasar peninjauan terkait kerjasama
pembiayaan antara RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dengan BPJS Kesehatan KC Kediri
4. Menanggapi surat dimaksud, BPJS Kesehatan KC Kediri menyampaikan bahwa ketentuan penggantian biaya kantong darah bagi peserta JKN sepenuhnya mengacu pada besaran tarif non INA CBG’s sebagaimana dimaksud adalah tetap sebesar Rp. 360.000,- per kantong darah.
5. Selanjutnya RSUD Mardi Waluyo mendapatkan undangan untuk hearing bersama dengan Sekretariat Daerah dan Badan Pengeloaan dan Kas Daerah Kota Blitar terkait menindaklanjuti hal dimaksud.




0 comments:
Posting Komentar